
Salah satu rukun wakaf diantaranya adalah harus ada benda atau sesuatu yang diwakafkan (Mauquf).
Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari’ah yang diwakafkan oleh wakif.
Tidak sembarang benda yang kita miliki dapat kita diwakafkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu benda yang akan diwakafkan agar wakaf tersebut dikatakan sah. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Benda wakaf harus mempunyai nilai, artinya tidak sah benda wakaf apabila ia tidak berharga, tidak memiliki kemanfaatan dan tidak memiliki nilai ekonomis, misalnya kotoran. Karena pada dasarnya, yang akan diambil dari benda wakaf bukan wujud atau dzat benda wakaf, melainkan nilai kemanfaatannya untuk masyarakat pada umumnya. Seperti tanah dan bangunan.
2. Harta tersebut adalah harta yang kita miliki dan kita kuasai. Tidak sah wakaf apabila harta tersebut bukan hal milik, misalnya rumah kontrak atau rumah sewa, dll.
3. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
(a) benda bergerak yang dibenarkan adalah benda yang subtansinya tidak habis (dihabiskan) karena dikonsumsi.
Harta bergerak tersebut meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana harta tersebut dikelola secara lestari dan hasilnya dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
(b) Benda tidak bergerak (benda tetap) meliputi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah ataupun belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun, serta benda tetap lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Barang yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) saat terjadi wakaf, misalnya “Saya wakafkan sebagian uang saya” tapi tidak disebutkan berapa jumlah dari ‘sebagian’ itu, maka wakaf tersebut tidak sah.
wakaf harus jelas barangnya, peruntukannya, wakif dan nadzirnya serta harus jelas pula akadnya. hal ini dimaksudkan untuk menghindari sengketa dikemudian hari.