Kecamatan Pakong, Pamekasan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keamanan aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Pakong dan Penyuluh Agama Islam berkerjasama dengan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura melaksanakan sensus percepatan sertifikasi tanah wakaf pada tanggal 3 Juli 2025.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset wakaf, sebagaimana target Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menerbitkan 70.000 sertifikat tanah masjid/musala secara gratis. Di Kabupaten Pamekasan sendiri, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, yaitu sekitar 722 tanah, baik tanah yayasan, masjid, musolla, dan tanah wakaf lainnya ¹ ².
Kepala KUA Pakong, H. Marzuqi, menyampaikan sambutan hangat dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. “Sensus percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah dan kegiatan keagamaan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Petugas BPN Pamekasan menambahkan bahwa kerjasama antara KUA, Penyuluh Agama Islam, dan BPN ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya ³.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Pakong dapat lebih sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan dapat memanfaatkan aset wakaf secara lebih optimal. Seperti yang dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki andil penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah ³.
Pesan Moral dan Motivasi
“Dengan sertifikasi tanah wakaf, kita dapat memastikan bahwa aset wakaf dapat digunakan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat. Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan aset wakaf di Kecamatan Pakong dan Kabupaten Pamekasan,” pungkas H. Marzuqi.
Kegiatan sensus percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya di Kabupaten Pamekasan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan aset wakaf. Dengan kerjasama dan komitmen bersama, kita dapat mencapai tujuan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf dan memberikan manfaat bagi masyarakat.