Sempurnakan Puasamu dengan ber – Zakat

                                      

       Karunia Allah Swt yang dilimpahkan kepada makhluk-Nya luar biasa besar. Meski sering tak disadari, anugerah itu meliputi segala aspek kehidupan, mulai dari yang fisik sampai nonfisik, mulai dari harta benda hingga kenikmatan yang tak kasat mata seperti kewarasan akal sehat, kesehatan, hingga iman seseorang. Tentang karunia berupa kekayaan harta, Allah Swt melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya. Di sinilah anjuran berzakat, berinfak, dan bersedekah menjadi relevan dalam Islam.

       Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam islam. Setiap umat Islam yang mampu, wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Allah.

Al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Contohnya sebagai berikut:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)

       Hal ini menandakan bahwa shalat dan zakat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.

       Sayangnya, rata-rata tingkat kesadaran untuk berzakat seringkali lebih rendah daripada kesadaran untuk menunaikan shalat. Barangkali karena ada yang beranggapan “Uang hasil kerja sendiri” dari harta kita yang membuat zakat terasa berat. Belum lagi ditambah keinginan untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Pandangan inilah  yang kerap melengahkan banyak orang bahwa sebenarnya di dalam kelebihan harta kita ada hak orang lain yang sedang membutuhkan. Jika demikian, orang-orang yang seharusnya berzakat namun tak menunaikan kewajibannya sama halnya memakan hak orang lain.

      Zakat berasal dari kata \”zaka\” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

           Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Harta yang dizakati sesungguhnya dalam rangka proses penyucian atau pembersihan. Tak mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak orang lain ibarat tak membuang kotoran dalam perut bagi orang yang sudah saatnya buang air besar. Sebagian kecil harta tersebut selayak kotoran yang bisa jadi menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain.

        Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

        Terdapat dua macam zakat yang wajib diketahui para umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Namun  Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

       Dari Ibnu Umar ra, \”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha\’ kurma atau satu sha\’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.\” (HR. Bukhari & Muslim)

     Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah sekitar 3 kg makanan pokok.

    Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

    Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

   Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Amil atau orang yang mengelola zakat
  4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba sahaya
  6. Orang yang berutang
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

    Profesor KH Quraish Shihab berpendapat, ada fakta sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi Al-Qur’an, menyangkut kewajiban berzakat. Kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu–suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain.

    Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut. Bahasa Al-Qur’an di atas, menurut beliau, menuntut agar:

  1. Zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan, baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya. 
  2. Bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya, dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.
  3. Mempermudah jalan penerimaannya, bahkan kalau dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka. 
  4. Mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.

     Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti “menyucikan” dan “mengembangkan” jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini.

     Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya. Karena kedengkian dan iri hati dapat tumbuh pada saat seorang tak berpunya melihat seseorang yang berkecukupan namun enggan mengulurkan bantuan. Kedengkian ini melahirkan keresahan bagi kedua belah pihak

     Umat Islam pasti mengetahui apa saja rangkaian ibadah yang wajib ia tunaikan, seperti salat, zakat, puasa dan lain sebagainya. Dari setiap rangkaian ibadah tersebut, mereka bukan hanya akan dijanjikan pahala jika melaksanakannya. Namun keberkahan akan selalu meliputi kehidupan mereka. Perintah Allah yang dikemas dalam wadah ibadah itu selalu menghasilkan keutamaan-keutamaan yang bukan saja menguntungkan namun memberikan pelajaran berharga bagi kehidupan manusia.

     Tidak ada perintah Allah yang membuat hamba-Nya sengsara dan menderita. Semua perintah-Nya selalu membuat manusia berada dalam posisi makhluk yang mulia. Sayangnya, tidak setiap manusia dapat berfikir seperti itu, sebagian manusia selalu saja merasa kurang dan merasa terbebani atas perintah yang diberikan kepadanya.

      Zakat merupakan rangkaian ibadah yang sering terlupakan. Ia sering dilupakan ketika harta yang melimpah sudah menutupi mata hatinya. Padahal makna zakat sendiri adalah harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya utnuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syariat. Di dalam harta yang bergelimang ternyata ada hak orang lain yang harus kita keluarkan.

      Zakat tidak akan memberatkan kita dan membuat kita sengsara jika kita mengeluakannya. Tujuan zakat sendiri adalah untuk melatih diri kita agar lebih peduli dengan orang lain, pengentasan kemiskinan dan sebagai wujud bakti kepada Allah atas harta yang dimilikinya agar hartanya menjadi suci dan bersih. Selain itu juga perintah zakat telah Allah sampaikan dalam firman-Nya, QS at-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: \”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

     Sesungguhnya zakat itu memberikan pengaruh positif terhadap diri kita. ketika kita mengeluarkan zakat, maka kita sedang membersihkan diri kita dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta. Zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati kita dan memperkembangkan harta benda yang kita miliki. Dan selain itu juga, ketika kita mengeluarkan zakat maka kita akan hidup dalam keberkahan Allah SWT.

                                               Wallahu a’lam

Editor : Abdul Raub ( PAI Kecamatan pakong)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *