Pademawu, 3 Juni 2025 — Komitmen masyarakat terhadap penguatan pendidikan Islam kembali ditunjukkan melalui prosesi ikrar wakaf yang berlangsung di Pondok Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah, Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Hari ini, Selasa (3/6), dilaksanakan prosesi pembuatan Akta Ikrar Wakaf yang disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pademawu, Abdul Wafi, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Wakif atas tanah tersebut adalah K. Fathorrahman, yang mewakafkan dua bidang tanah untuk kepentingan pondok pesantren. Lokasi pertama seluas 5.596 meter persegi diwakafkan untuk Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah. Sementara itu, lokasi kedua seluas 1.950 meter persegi diwakafkan untuk pembangunan Asrama Santri Putri di lingkungan pesantren yang sama.
Sebagai nadzir atau pengelola wakaf, ditunjuk K. Abdul Hamid yang bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan tujuannya. Prosesi ini juga dihadiri oleh dua saksi, Imam Zaifuddin dan Imam Raziqi Madani, yang turut menandatangani ikrar wakaf sebagai bentuk sahnya proses ini secara hukum agama dan negara.
Hasan Basri, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pademawu sekakigus penanggung jawab wakaf, yang turut mendampingi kegiatan tersebut, mengungkapkan apresiasinya atas langkah wakif dan pihak pesantren.
“Wakaf merupakan investasi abadi untuk akhirat. Wakaf yang diarahkan untuk pendidikan, apalagi pondok pesantren, adalah langkah strategis yang mendukung lahirnya generasi berilmu dan berakhlak,” ujar Hasan.
Prosesi ikrar wakaf ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan lembaga keagamaan dan pendidikan Islam.
Ke depan, tanah yang telah diwakafkan ini akan segera dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas belajar mengajar dan kebutuhan santri di Pondok Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah.
Lanjutkan Pademawu