Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Prosesi Ikrar wakaf di Masjid Darul Hikmah Dusun Tlagah Desa Banyubulu Proppo pamekasan.
Wakif pada Ikrar wakaf tersebut adalah Bapak YUSUB selaku Pemilik tanah yang diwakafkan untuk Keperluan Masjid Darul Hikmah Tlagah Desa Banyubulu Proppo pamekasan, yang pada saat ini dkelola Oleh Nadzir Perorangan yang pada saat ini diwakili Oleh FIKI FIRMANSAH selaku Nadzir.
Luas Tanah yang diwakafkan oleh bapak YUSUB pada Masjid Darul Hikmah Tlagah Desa Banyubulu Seluas ± 410,23 M2 . Sedangkan Milik Bapak YUSUB seluas 3.190 M2.
Ikrar Wakaf Ini di ucapkan didepan PPAIW Kecamatan Proppo Drs.H.KHOLID MM yang pada saat ini disaksikan Oleh Bapak DA’I dan bapak HARI selaku Aparat desa dan masyarakat setempat.
