PROSESI IKRAR WAKAF

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Prosesi Ikrar wakaf di Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Jalal Sumber Cangkreng Desa Cenlecen Pakong pamekasan.

Wakif pada Ikrar wakaf tersebut adalah Bapak sajiono dan Bapak Umar selaku Pemilik tanah yang diwakafkan untuk Keperluan Pembangunan Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Al-Jalal Sumber Cangkreng Desa Cenlecen Pakong pamekasan, yang pada saat ini dkelola Oleh Nadzir berbadan Hukum yang pada saat ini diwakili Oleh Ruji selaku Nadzir.

Luas Tanah yang diwakafkan oleh bapak Sajiono pada yayasan Al Jalal Sumber Cangkreng Desa Cenlecen Seluas 607 M2 . Sedangkan Milik Bapak Umar seluas 1.351 M2.

Ikrar Wakaf Ini di ucapkan didepan PPAIW Kecamatan Pakong Marzuqi, S.Ag yang pada saat ini disaksikan Oleh Bapak Alwi dan bapak Hodi selaku Aparat desa setempat.

\"\"
Abdul Raub

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *