PESTA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

\"\"
Foto Akad Nikad dan Walimatul \’Urs

Kehidupan tentunya tidak lepas dari interaksi sosial. Manusia selalu butuh bantuan orang lain sebab selain diciptakan sebagai mahluk individu, manusia juga merupakan mahluk sosial.

Dalam hal pernikahan, ajaran Islam tentang aturan-aturan pernikahan telah dibahas secara rinci dan jelas mulai dari memilih pasangan, tatacara sebelum pernikahan, saat menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami istri, sampai pada tatacara Talaq telah di atur secara rinci. Tentunya, masalah walimatul ’urs juga sudah ada ketentuan-ketentuannya dalam hukum Islam. Oleh karena itu, dengan adanya ketetuan-ketentuan tersebut diharapkan dapat membangun tatanan kehidupan yang lebih teratur.

Pesta perkawinan atau yang disebut juga “walimah” adalah pecahan dari kata : ولم , artinya: mengumpulkan. Karena dengan pesta tersebut dimaksudkan memberi doa restu agar kedua mempelai mau berkumpul dengan rukun.[1]

Walimah makna asalnya adalah makanan dalam pernikahan. Menurut bahasa walimah berarti pesta, kenduri atau resepsi.

Sedangkan menurut istilah walimatul ‘urs atau pesta pernikahan adalah pesta yang diselenggarakan ketika akad nikah atau setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para undangan sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia yang diterima.

Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunat muakkad (sangat sunat). Hal itu berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:

اولم ولو بشا ة (متفق عليه)

Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing.” (Hadis Muttafaq’alaih).

Sedangkan walimah yang lain hukumnya mustahab dan tidak ditekankan seperti halnya walimah perkawinan.

Bagi yang mampu, walimah itu paling sedikit dengan menyembelih seekor kambing. Karena Nabi SAW. pun menyembelih seekor kambing ketika mengadakan walimah untuk perkawinan beliau dengan Zainab binti Jahsy Radhiallahu ‘anha.

Namun demikian walimah boleh saja diadakan seada-adanya, yang penting dengan sesuatu yang bisa dimakan. Seperti halnya pernikahan Nabi Saw. dengan Syafiyah Radhiallahu’anha, walimah yang  beliau adakan hanya dengan tepung sawiq dan kurma.[2]

Demikian juga sunat hukumnya mengumumkan penyelenggaraan pernikahan berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

اعلنواهذا النكا ح واجعلوه فىى المسا جد واضربوا عليه الدفوف(رواه احمد والترمذى)

“Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah akadnya di masjid dan setelah itu adakanlah pertunjukan rebana” (H.R. Ahmad dan At Tirmidzi)

pesta pernikahan hukumnya sunnah muakkad selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariat, sebagai wujud rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah SWT berikan kepada kita.

semoga bermanfaat


[1]Anshori Umar,  Fiqhul Mar’ah Al-Muslimah, (Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1981), hlm. 382.

[2]Ibid.,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *