Pamekasan — Pelatihan Kerukunan Umat Beragama yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan memasuki hari kedua, Selasa, 27 Mei 2025. Suasana aula KH. Abdurrahman Wahid Kemenag Pamekasan kembali dipenuhi semangat 38 penyuluh agama Islam yang antusias mengikuti materi lanjutan dari Balai Diklat Keagamaan Jawa Timur.
Hari ini, giliran Dr. Hj. Khobibah yang memandu sesi pelatihan dengan materi bertema “Analisis Perundang-undangan tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB)”. Dengan pendekatan yang komunikatif dan sistematis, Khobibah mengajak peserta menyelami dinamika regulasi yang mengatur relasi antarumat beragama di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar, Instruksi Bersama Menteri, hingga peraturan teknis pelaksanaan di tingkat daerah.
“Penyuluh agama harus paham aturan, bukan hanya sebagai wacana, tapi sebagai alat kerja lapangan. Jangan sampai bicara kerukunan tapi tidak mengerti rambu hukumnya,” tegasnya.
Melalui metode diskusi aktif, peserta diajak membedah sejumlah pasal yang selama ini menjadi rujukan penyelesaian konflik horizontal. Pembahasan pun mencakup tantangan implementasi regulasi di tengah realitas masyarakat yang majemuk dan sensitif secara keagamaan.
Antusiasme peserta tampak dari banyaknya pertanyaan yang muncul, terutama terkait dengan kasus-kasus pendirian rumah ibadah, perizinan kegiatan keagamaan lintas iman, serta peran penyuluh dalam meredam konflik yang berpotensi melanggar hukum.
Hari kedua ini menegaskan bahwa pelatihan tidak hanya memperkuat kapasitas teknis, tetapi juga memperdalam wawasan hukum para penyuluh agar siap menjadi penjaga kerukunan yang cerdas, adil, dan terukur secara regulatif.