Pademawu-Selasa, 25 November 2025, PP AIW KUA Pademawu menyerahkan Akta Ikrar Wakaf kepada Nazhir Wakaf di desa Tanjung Kecamatan Pademawu.
Tanah wakaf yang berlokasi di desa Tanjung tersebut diperuntukkan untuk pembangunan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan ) Al-Husen.
Tanah ini diwakafkan oleh seorang warga desa Tanjung yang bernama Siti Hazizah, yang diserahkan kepada tokoh setempat sebagai nazhir wakaf yang bernama Saddam Husein. Tanah tersebut diserahkan sepenuhnya untuk dikelola oleh nazhir untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran umat.
Setelah melalui proses pengajuan dan validasi dari pihak PPAIW setempat, Akta Ikrar Wakaf diterbitkan dan diserahkan oleh PPAIW kepada Nazhir Wakaf sebagai bukti sah secara hukum bahwa tanah sudah diwakafkan.
H. Abdul Wafi M. Si selaku kepala KUA sekaligus PPAIW Pademawu menyerahkan langsung Akta Ikrar Wakaf kepada Nazhir, yaitu Saddam Husein yang didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Pademawu.
Akta Ikrar Wakaf ini diharapkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu sebagai dasar hukum, bukti otentik, dan melindungi harta wakaf untuk dikelola sesuai tujuan ditetapkannya. Selain itu, Akta Ikrar Wakaf menjadi dasar hukum untuk mencegah sengketa dan pengambilan harta wakaf dari pihak lain.
