


Pamekasan, Jawa Timur –
Dalam rangka perlindungan terhadap Aset Wakaf dan upaya percepatan sertifikasi Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan di dampingi Penyuluh Agama Islam dan perangkat desa setempat melaksanakan pengukuran tanah wakaf di Desa Larangan Slampar Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025.

Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Larangan Slampar ini dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari Perangkat desa setempat, Badan Pertanahan Nasional Kab. Pamekasan sebagai pihak pengukur, Penyuluh Agama Islam kec. Tlanakan serta masyarakat setempat yang ikut andil dalam mendampingi jalannya acara.
Ada sekira 24 bidang Tanah Wakaf yang akan dilakukan pengukuran dan kesemuanya di wakafkan kepada Yayasan Bina Nusa Mulia. Ini menjadi salah satu Proses wakaf paling banyak selama setahun tahun terakhir, karena pasalnya selanjutnya masih ada sekitar 7 bidang lagi yang akan diwakafkan.
disini peran Penyuluh sangat penting, tidak hanya sebagai pembina dan pembimbing, namun juga sebagai tempat konsultasi, membantu, mengawal secara langsung dan memastikan proses sertifikasi Tanah Wakaf ini berjalan lancar hingga selesai.
Pada saat ini, tanah wakaf tersebut masih dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf di KUA kec. Tlanakan. Selanjutnya, akan diadakan Penanda tanganan Akta Ikrar Wakaf Massal dan kemudian diteruskan ke Sertifikat Wakaf. Semoga apa yang menjadi niat baik mendapat hasil yang baik, dan apa yang telah di wakafkan dapat bermanfaat untuk umat. Aamiin.