





Pamekasan, Jawa Timur-14 Agustus 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tlanakan menggelar kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) massal yang menjadi salah satu terobosan pelayanan di bidang perwakafan. Penyuluh agama Islam bidang wakaf KUA Tlanakan secara langsung bergerak menyiapkan Acara. Penandatanganan Massal ini bertujuan mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan proses pembuatan AIW bagi masyarakat.

Acara yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Tlanakan ini dihadiri olehPenyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa)Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Wakif dan Nazhir Wakaf, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang terkait langsung dengan proses tersebu
Ada sebanyak 24 bidang tanah diwakafkan kepada Yayasan Bina Nusa Mulia yang berlokasi di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan. Penandatanganan dan pembacaan Ikrar Wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang sekaligus merupakan Kepala KUA Kecamatan Tlanakan. Proses ini memastikan setiap bidang tanah memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.
Dalam sambutannya, PPAIW menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menunaikan niatnya untuk berwakaf. Ia menekankan bahwa legalitas tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting. “Legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya akta ikrar wakaf, maka status tanah tersebut terlindungi secara hukum, dan manfaatnya dapat terus mengalir kepada umat sesuai tujuan wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Pamekasan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penertiban tanah wakaf melalui program sertifikasi. “BPN siap memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Dengan sertifikat wakaf, tidak hanya administrasi yang tertib, tetapi juga perlindungan hukum terhadap aset tersebut semakin maksimal,” ungkapnya.
Kasi Penzawa Kemenag Pamekasan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa program AIW massal ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi yang sangat positif. “Sinergi antara KUA, penyuluh agama, BPN, dan Kemenag adalah langkah strategis untuk memajukan tata kelola wakaf. Harapannya, tanah-tanah yang diwakafkan dapat dikelola dengan baik untuk pendidikan, ibadah, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan AIW massal ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengurusan dokumen wakaf. Banyak kasus di lapangan di mana tanah wakaf tidak memiliki legalitas yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, dengan adanya penandatanganan AIW massal ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.
Dengan terselenggaranya acara ini, 24 bidang tanah yang telah diwakafkan untuk Yayasan Bina Nusa Mulia kini memiliki kepastian hukum dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.