Orang-Orang Dekat Tapi Bukan Mahram: Waspadai Batasan Syariat Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan orang-orang yang dekat secara hubungan sosial atau kekeluargaan, namun tidak dekat secara syariat. Artinya, mereka bukan mahram kita. Padahal, Islam mengatur dengan sangat jelas tentang batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sekalipun hubungan mereka tampak akrab seperti sepupu, ipar, atau teman dekat keluarga.

Siapa Saja yang Bukan Mahram?

Dalam fiqih Syafi’iyah, mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena:

  1. Nasab (hubungan darah)
  2. Radha‘ah (susuan)
  3. Musāharah (hubungan pernikahan)

Maka, orang yang tidak masuk dalam kategori ini adalah bukan mahram (أجنبي/أجنبية). Contoh:

Sepupu (anak paman/bibi)

Ipar (suami atau istri dari saudara kandung)

Teman dekat keluarga

Anak tiri (jika ibunya belum digauli)

Saudara angkat (tanpa susuan)

Larangan Interaksi dengan Non-Mahram

  1. Khalwat (berdua-duaan)

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

«لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan (yang bukan mahram), kecuali bersama mahramnya.”
(HR. al-Bukhārī no. 5233, Muslim no. 1341)

Ini menunjukkan keharaman khalwat, meskipun dengan orang yang dianggap “keluarga dekat”.

  1. Memandang dengan Syahwat

Firman Allah Ta‘ālā:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya…”
(QS. النور: 30)

Pandangan adalah pintu syahwat. Menjaga pandangan menjadi kewajiban meskipun kepada orang yang sering kita jumpai.

  1. Menyentuh atau Bersalaman

Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, menyentuh lawan jenis non-mahram hukumnya haram, meskipun tanpa syahwat.

Imam an-Nawawī رحمه الله berkata:

لَا يَجُوزُ لِرَجُلٍ مَسُّ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِغَيْرِ حَاجَةٍ، وَالْمَسُّ حَرَامٌ كَالنَّظَرِ
“Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa kebutuhan mendesak. Sentuhan itu haram sebagaimana pandangan.”
(Raudhatut Thālibīn, 7/27)

  1. Tidak Menutup Aurat

Menurut madzhab Syafi’i, aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dan itu pun tidak boleh dipandang dengan syahwat.

وَإِنْ خِيفَ فِتْنَةٌ حَرُمَ النَّظَرُ إِلَيْهِمَا أَيْضًا
“Jika dikhawatirkan terjadi fitnah, maka haram pula melihat wajah dan telapak tangan.”
(Al-Majmū‘, 3/170)

Anjuran Syariat dalam Interaksi

  1. Menjaga Adab dan Jarak Syar‘i

Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam memperingatkan keras bahkan terhadap ipar:

«الْحَمْوُ الْمَوْتُ»
“Ipar itu (bisa seperti) kematian.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Ipar sering dianggap “keluarga sendiri” sehingga lengah dalam menjaga batas. Padahal, bahayanya lebih besar.

  1. Menggunakan Hijab secara Syar‘i

Firman Allah Ta‘ālā:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu (kepada istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.”
(QS. الأحزاب: 53)

Hijab bukan sekadar pakaian, tapi juga batas fisik dan adab komunikasi.

  1. Menjaga Niat dan Menjauhi Hal yang Mendekati Zina

Firman Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.”
(QS. الإسراء: 32)

Segala bentuk interaksi bebas yang bisa membuka celah syahwat dan godaan termasuk dalam larangan ini.

Penutup

Syariat Islam hadir untuk menjaga kehormatan dan keselamatan umatnya. Jangan tertipu oleh kedekatan hubungan sosial—karena yang Allah pandang adalah kedekatan syar‘i, bukan kebiasaan masyarakat. Bahkan dengan sepupu, ipar, atau saudara angkat, tetap ada batas syar‘i yang tidak boleh dilanggar.

Mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri: jaga pandangan, jaga batas, jaga hati.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan dibagikan kepada keluarga dan sahabat. Semoga menjadi wasilah kebaikan dan penjagaan diri di tengah masyarakat yang semakin terbuka.

1 komentar untuk “Orang-Orang Dekat Tapi Bukan Mahram: Waspadai Batasan Syariat Islam”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *