Meningkatkan Kesejahteraan Umat Dengan Zakat Produktif

\"\"

Oleh : Wahyudi
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Tlanakan

Secara umum zakat dibagi menjadi dua. zakat Mal dan akat Fitrah. Zakat Maal adalah zakat harta kekayaan yang wajib dikeuarkan sebesar 2,5 %. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat badan atau jiwa yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat seharusnya tidak hanya dimaknai sebatas ritual ibadah yang tertuang dalam nass yang Qoth’i serta hanya habis di konsumsi saja, akan tetapi zakat dapat di manfaatkan sebagai pengembangan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan umat seperti yang telah diamanahkan oleh Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang zakat. Yang kemudian dalam undang-undang tersebut di kenal dengan zakat Produktif.

Zakat produktif adalah zakat yang disalurkan dengan tujuan untuk untuk tidak dihabiskan, melainkan untuk di kembangkan, zakat produktif ini dapat di investasikan sebagai modal usaha yang dapat berkembang dan di kembangkan dalam jangka panjang, sehingga zakat ini akan berkembang dan akan menjadi solusi untuk dapat meningkatkan kesejahteraan umat. Hadirnya zakat produktif ini bukan tanpa alasan.

Zakat yang awalnya hanya bersifat konsumtif dan akan cepat habis untuk dikonsumsi, maka dengan hadirnya zakat produktif zakat dapat di daya gunakan sebaik mungkin.

Dalam kitab majmu’ imam Nawawi berkata: “Masalah kedua adalah dalam menentukan bagian zakat untuk orang fakir dan miskin. Sahabat-sahabat kami orang-orang Irak dan Khurasan telah berkata: Apa yang diberikan kepada orang fakir dan miskin, hendaklah dapat mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan kepada taraf hidup yang layak. Ini berarti ia mesti menerima sejumlah barang atau uang tunai yang dapat memenuhi semua kebutuhannya”.

Zakat produktif merupakan hasil ijtihad ulama’ Indonesia, yang kemudian hasil Ijtihad ini di legal formalkan dalam bentuk undang-undang. Yang dimaksud produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya tidak ada lain adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia. Wallahu a’lam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *