
Pakong, 25 Agustus 2025 bertempat di SMAN 1 Pakong, Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Penyuluh Agama Kecamatan telah melaksanakan sosialisasi mengenai Dampak Negatif Pernikahan Dini. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para remaja, tentang risiko dan konsekuensi yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
Materi Sosialisasi meliputi:
1. Dampak kesehatan: Pernikahan dini dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius bagi calon pengantin wanita, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.
2. Dampak psikologis: Usia yang belum matang secara emosional dapat menimbulkan tekanan mental dan konflik rumah tangga, yang berpotensi menyebabkan perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga.
3. Dampak sosial dan pendidikan: Pernikahan dini seringkali menghentikan proses pendidikan, mengurangi kesempatan bagi remaja untuk berkembang, dan membatasi akses ke lapangan pekerjaan yang layak.
4. Dampak ekonomi: Keluarga yang menikah dini cenderung menghadapi kesulitan ekonomi akibat kurangnya keterampilan dan pendidikan yang memadai.
Peserta sosialisasi terdiri dari para remaja usia sekolah dan peserta KKN Stisa.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dan Kementerian Agama untuk menekan angka pernikahan dini serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang secara fisik, psikologis, dan sosial, demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menjadi bahan edukasi bagi masyarakat luas.