
Wakaf dalam Islam merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya takkan terputus meski sang pemberi wakaf meninggal dunia. Wakaf merupakan amalan yang mulia dan sangat dianjurkan, karena kebaikannya tidak hanya dapat dirasakan di dunia tetapi akan terus mengalir hingga nanti di akhirat.
Apa itu wakaf?!
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan, yang memiliki arti antara lain: berhenti, menggantungkan, mencegah, dan menahan. Sedangkan menurut istilah syara’, wakaf ialah menahan sesuatu (untuk tidak memperjual-belikan, mewariskan, menyedekahkan memindah tangankan, dll) yang menjadi hak milik pribadi atau kelompok, yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak atau menghabiskan substansinya demi kemajuan, kesejahteraan dan kemaslahatan ummat. Dengan demikian, maka harta wakaf harus dengan sungguh-sungguh dikelola agar terus menerus memberikan manfaatnya untuk kepentingan umum.
Menurut Imam Syafi’i dan Hambali, wakaf artinya seseorang yang menahan hartanya demi dimanfaatkan dalam segala bidang kemashlahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai wujud ketundukan kepada Allah. Menurut Mazhab Hanafi, wakaf adalah menahan harta benda dengan melepaskan kepemilikan harta tersebut menjadi milik Allah. Artinya, dengan berwakaf berarti orang tersebut telah melepaskan hak milik atas harta tersebut dan menyerahkannya untuk dimanfaatkan dijalan yang diridhoi Allah. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, wakaf adalah memberikan suatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walau hanya sesaat
Menurut Kompilasi Hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Dari berbagai pengertian diatas, maka dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan Wakaf adalah menahan sesuatu hak milik untuk tidak memperjual-belikan, mewariskan, menyedekahkan, memindahtangankan dan lain sejenisnya, tanpa mengurangi ataupun menghabiskan substansinya, diserahkan dijalan Allah untuk diambil hasil dan manfaatnya demi kepentingan dan kemashlahatan ummat.
Pingback: Mari Mengenal Wakaf | Pokjaluh Pamekasan