Larangan, 1 Juni 2025
Kegiatan Kolom Takmir Masjid (KTM) ke-18 yang berlangsung di Masjid Jabal Rahmah, Desa Larangan Luar, mencatat sejarah baru dengan menghadirkan Klinik Sertifikasi Tanah Wakaf, bekerja sama dengan ATR/BPN Kabupaten Pamekasan.
Tim ATR/BPN yang dipimpin oleh Afandi, Korsub Penetapan Hak ATR/BPN, hadir langsung memberikan layanan konsultasi dan edukasi mengenai proses sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini disambut sangat antusias oleh para takmir dan tokoh masyarakat. Beberapa peserta bahkan membawa langsung berkas tanah wakaf yang sudah siap untuk diproses. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Menurut Mudenar, Kepala KUA Larangan, klinik ini adalah bentuk pelayanan nyata dan komitmen KUA dalam menjaga aset umat serta memberi kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di wilayah Larangan.