Pakong — Telah terlaksana kegiatan klarifikasi atas pernyataan yang dianggap menyesatkan yang disampaikan oleh Saudara Nurul Yaqin di wilayah Kecamatan Pakong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 16 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dan berlangsung dengan tertib serta kondusif.
Kegiatan klarifikasi tersebut diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakong dan Kecamatan Pegantenan, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Pakong. Hadir sebagai fasilitator dalam kegiatan ini Kepala Desa Bicorong, bersama para tokoh masyarakat Kecamatan Pakong.
Dalam forum tersebut, dilakukan proses klarifikasi secara terbuka dan musyawarah dengan mengedepankan prinsip tabayyun guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menjaga suasana dialog yang santun, damai, dan saling menghormati.
Ketua MUI Kecamatan Pakong dalam pernyataannya menyampaikan,
“Kegiatan klarifikasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga ketenangan masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh. Kami berharap hasil dari pertemuan ini dapat menjadi pelajaran bersama dan memperkuat kerukunan umat.”
Sementara itu, perwakilan Forkopimcam Kecamatan Pakong menegaskan,
“Forkopimcam hadir untuk memastikan proses klarifikasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.”
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi polemik yang berkembang di tengah masyarakat serta tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Pakong.
