Jalankan Fungsi Informatif, PAI Palengaan Jadi Presenter Radio Suara Gerbang Salam

\"\"

PAMEKASAN – Berbagai upaya dilakukan Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagimana pedoman PAI Non PNS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam No. 298 tahun 2017, Seperti yang dilakukan Muhammad Nadir, salah satu PAI Kecamatan Palengaan.

Pemuda asal Desa Rek-kerrek tersebut dipercaya menjadi Koordinator Presenter Radio Suara Gerbang Salam saluran 88,6 FM milik Yayasan Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan dalam acara Dialog Interaktif Ramadan 1441 H., bersama tokoh-tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Forum Komunikasi Ormas Islam (FOKUS), Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syari\’at Islam (LP2SI) dan Akademisi Kabupaten Pamekasan.

Nadir, sapaan akrabnya, saat ditemui di Studio Radio, Kompleks Masjid Agung As-Syuhada, Jl. Mesigit no.23 Pamekasan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan mengatakan, PAI merupakan juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik.

\”Hasil akhir yang ingin dicapai dari Penyuluh Agama Islam pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agama, ditunjukkan dengan pengamalan yang penuh komitmen dan konsistensi, serta wawasan multikultur untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain,\” paparnya, Rabu sore (13/05/2020).

Mantan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Pamekasan menambahkan, momentum berharga tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan atau materi-materi kepenyuluhan kepada masyarakat luas.

\”Terutama menyikapi pandemi Covid-19, agar masyarakat tetap waspada, tidak panik, tetap tenang, menjaga kesehatan dan kebersihan, terutama kebersihan jiwa selama bulan suci Ramadan,\” ungkap penyuluh bidang Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAA) itu.

Bersasarkan Kepdirjen Bimas Islam No. 298 tahun 2017 tentang Pedoman PAI Non PNS, Penyuluh Agama Islam mempunyai beberapa fungsi, yaitu: fungsi informatif, fungsi komunikatif, fungsi edukatif, dan fungsi motifasi.

Kontributor: Syamsuri
Pewarta: Abdul Halim
Editor: Ainullah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *