IPARI Pamekasan Kaji Masalah Haid: Minimal 24 Jam Sudah Dihukumi Haid

Pamekasan — Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan rutin “Updating Kompetensi Penyuluh Agama Islam” pada Kamis siang (12/6). Kegiatan yang dilaksanakan setiap Kamis mulai pukul 13.00 hingga 15.00 ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi agenda wajib seluruh Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Pamekasan.

Dalam kesempatan kali ini, Faridatul Hasanah, Penyuluh Agama Islam dari Kecamatan Waru, bertindak sebagai pemateri dengan membacakan dan mengkaji isi kitab Risalatul Mustahadlah, sebuah karya klasik yang membahas tuntas dinamika darah wanita dalam perspektif fikih Islam.

Salah satu bahasan dalam kitab tersebut disebutkan bahwa darah yang keluar dari seorang wanita dapat dihukumi haid apabila telah mencapai durasi minimal 24 jam, meskipun keluarnya tidak terus-menerus.

“Penegasan ini penting untuk dipahami karena sering kali kaum perempuan mengalami kebingungan dalam membedakan darah haid dengan istihadhah (darah penyakit)”, terang Farida.

Menurut Farida, maksimal durasi haid adalah 15 hari. Jika darah masih keluar setelah melebihi batas tersebut, maka dihukumi sebagai darah istihadhah yang memiliki konsekuensi hukum fikih yang berbeda, khususnya dalam hal ibadah seperti shalat dan puasa.

Kajian ini menjadi penting mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami ketentuan fikih mengenai darah wanita. “Sebagai penyuluh, kita harus paham dan mampu menjelaskan dengan tepat kepada masyarakat, apalagi masalah haid ini menyangkut sah tidaknya ibadah,” tegas Farida.

Ilyasak, Kasi Bimas Islam Kemenag Pamekasan yang turut bergabung dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa dengan adanya kajian kitab kuning ini, para penyuluh agama semakin siap dan mumpuni dalam memberikan bimbingan keagamaan yang bersifat praktis dan menyentuh persoalan keseharian umat, khususnya bagi kalangan perempuan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *