
oleh: Muhammad Abror
(PAIH Kecamatan Palengaan)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika menyatakan, \” Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, termasuk kepentingan lembaga penelitian/pendidikan saja, sedangkan pengadaaan impor/ekspor, peredaran dan pemakaiannya diatur oleh Pemerintah,dalam hal ini Departemen Kesehatan.
Sebenarnya, Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun ternyata Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan, kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan narkoba, penting bagi semua kalangan untuk mengatahui hukum secara medasar tentang penyalahgunaan Narkoba, khususnya fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana berikut:
- Fatwa tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 shafar 1396 H/ 10 Februari 1976 M, menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional;
- Komisi fatwa MUI dalam sidangnya yang berlangsung di Mesjid Istiqlal, Jakarta pada hari senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H / 2 september 1996 M, berdasarkan dalil-dalil al-qur’an dan Al-hadits, memutuskan : “Menyalahgunakan Narkotika (Ecstasy dan Zat-zat sejenisnya) adalah Hukumnya Haram”;
Fatwa tersebut didasarkan pada beberapa referensi, seperti berikut:
Al-Maidah : 91
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: \”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)\” ( Q.S. Al-Maidah : 91).
Hadits Nabi
قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”