PENA KITA

Enjela Sitorus masuk Islam di KUA Pegantenan, Penyuluh Agama Menyambut Baik dan Siap Memberi Bimbingan

Pamekasan, 4 Juni 2025 – Sebuah momen bersejarah terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Pegantenan, Pamekasan, ketika Enjela Sitorus, seorang warga asal Medan, Sumatera Utara, mengucapkan dua kalimat syahadat dan secara resmi memeluk agama Islam. Setelah mengucapkan syahadat, Enjela Sitorus berganti nama menjadi Siti Ruqoyyah, dan saat ini tinggal di Dusun Donggadung Dajah Desa Tanjung […]

Enjela Sitorus masuk Islam di KUA Pegantenan, Penyuluh Agama Menyambut Baik dan Siap Memberi Bimbingan Read More »

Penyuluh Agama Islam Harapkan Catin Jadi Pasangan Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Pamekasan – Selasa, 3 Juni 2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Catin) pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para catin dengan pengetahuan dan pemahaman seputar kehidupan rumah tangga, baik dari segi psikologis, sosial, maupun keagamaan. Salah satu pemateri dalam

Penyuluh Agama Islam Harapkan Catin Jadi Pasangan Bertanggung Jawab Dunia Akhirat Read More »

KUA TLANAKAN & PENYULUH AGAMA ISLAM GELAR BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN

Tlanakan, Selasa 03 Juni 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tlanakan melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri bagi para calon pengantin. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembekalan wajib yang ditujukan untuk membekali pasangan calon pengantin (catin) sebelum melangsungkan pernikahan. Sebanyak 20 peserta atau 10 pasangan catin mengikuti kegiatan yang digelar di kantor KUA Tlanakan

KUA TLANAKAN & PENYULUH AGAMA ISLAM GELAR BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN Read More »

BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM KECAMATAN TLANAKAN

Pamekasan, 03 Juni 2025 -Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, Bersertifikat pada Hari Selasa, 03 Juni 2025 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Acara ini dihadiri oleh beberapa pasangan Calon Pengantin di seluruh Kecamatan Tlanakan yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran nikah di KUA kec. Tlanakan. Seluruh keluarga besar KUA kec. Tlanakan mulai dari

BIMBINGAN PERKAWINAN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM KECAMATAN TLANAKAN Read More »

HAJI ILEGAL, MERUSAK EKSISTENSI IBADAH HAJI YANG SEMPURNA

Oleh: ItsbatPenyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Palengaan Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat mendalam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci untuk melaksanakan kewajiban ini dengan tertib, terorganisasi, dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, munculnya fenomena

HAJI ILEGAL, MERUSAK EKSISTENSI IBADAH HAJI YANG SEMPURNA Read More »

PEDOMAN PUASA ARAFAH

Puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah (sehari sebelum idul adha). Puasa Arafah tidak harus bersamaan waktunya dengan wukuf haji di Arafah, Makkah. Sebab, waktu di Makkah tidak selalu sama dengan waktu di negara lain, sebagaimana perbedaan waktu shalat, puasa Ramadan, dan sebagainya.   Puasa Arafah dianjurkan (sunah) hanya bagi orang yang

PEDOMAN PUASA ARAFAH Read More »

Analisis Maqashid Syari’ah terhadap UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penodaan Agama

Oleh; Muhammad Suud, Lc. Penyuluh Agama Islam Kec. Pademawu Pamekasan Undang-Undang No. 1/PNPS/Tahun 1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di depan umum menyampaikan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan terhadap penafsiran agama yang menyimpang dari pokok ajaran agama tersebut, atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai tapi tidak sesuai dengan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.

Analisis Maqashid Syari’ah terhadap UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penodaan Agama Read More »

Orang-Orang Dekat Tapi Bukan Mahram: Waspadai Batasan Syariat Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan orang-orang yang dekat secara hubungan sosial atau kekeluargaan, namun tidak dekat secara syariat. Artinya, mereka bukan mahram kita. Padahal, Islam mengatur dengan sangat jelas tentang batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sekalipun hubungan mereka tampak akrab seperti sepupu, ipar, atau teman dekat keluarga. Siapa Saja

Orang-Orang Dekat Tapi Bukan Mahram: Waspadai Batasan Syariat Islam Read More »