Penyuluh Agama Dampingi Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Mangar

Tlanakan— Pengukuran tanah wakaf di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengamanan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Tanah tersebut diwakafkan oleh Kyai Maskur selaku wakif dan dikelola oleh Nazhir Yayasan Al-Masrur. Proses pengukuran dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pamekasan dengan disaksikan oleh para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah wakaf.

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam turut hadir dan berperan aktif mendampingi proses pengukuran. Kehadiran penyuluh bertujuan memberikan pendampingan, memastikan kesesuaian prosedur wakaf dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku, serta mendorong tertib administrasi wakaf di tengah masyarakat.

Pengukuran berjalan lancar dan kondusif dengan dukungan semua pihak terkait. Diharapkan, melalui pengukuran ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat segera ditindaklanjuti sehingga pemanfaatannya lebih optimal dan terjamin secara hukum untuk kepentingan umat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *