
Pamekasan — Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Galis terus menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan tata kelola rumah ibadah. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mendorong penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masjid bagi delapan masjid yang berada di wilayah Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Melalui pendampingan intensif, para penyuluh agama Islam menjadi motor penggerak dalam proses administrasi, mulai dari sosialisasi pentingnya legalitas masjid, pendataan, hingga kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Upaya ini bertujuan agar masjid memiliki status hukum yang jelas, tertib administrasi, serta mudah mengakses program pembinaan dan bantuan keagamaan dari pemerintah.
Sebagai tahap awal, delapan masjid di Kecamatan Galis ditetapkan sebagai perintis penerbitan SKT Masjid. Penyerahan SKT tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diserahkan secara langsung oleh Kepala KUA Galis, Mohammad As’at Amin.
Dalam sambutannya, Mohammad As’at Amin menyampaikan apresiasi kepada para penyuluh agama Islam yang telah bekerja aktif dan responsif mendampingi pengurus masjid. Menurutnya, peran penyuluh tidak hanya sebatas pembinaan keagamaan, tetapi juga menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan keagamaan pemerintah.
“Legalitas masjid sangat penting untuk menjamin keberlangsungan fungsi ibadah, sosial, dan pendidikan umat. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para penyuluh agama Islam yang terus mendampingi takmir masjid hingga tuntas,” ujarnya.
Ia berharap, langkah delapan masjid perintis ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masjid-masjid lain di Kecamatan Galis untuk segera mengurus SKT Masjid. Dengan tertib administrasi, masjid diharapkan semakin berdaya dan optimal dalam melayani umat.
Sementara itu, para pengurus masjid menyambut baik program ini dan mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Mereka menilai kehadiran penyuluh agama Islam sangat membantu dalam memahami prosedur administrasi yang selama ini dianggap rumit.
Kontributor : Ni’matunnuriyah