Optimalisasi Peran KUA, Penyuluh, dan Modin dalam Pelayanan Umat.

Kantor Kementerian Agama Kab. Pamekasan – Karyawan/i, Penyuluh Agama Islam serta Modin Kua Kecamatan Pakong mengadakan kegiatan Pembinaan Petugas Pembantu Penghulu (Sosialisasi PMA 46 Tahun 2014) yang dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 09 Juni 2025, Pukul 08.00 WIB di Aula Kantor KUA Kecamatan Pakong. Plt. Kua Kecamatan Pakong H. Moh Baidhowi, S.Ag, MH. menyampaikan bahwa UU perkawinan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang ini mengatur tentang perubahan batas usia perkawinan, yang sebelumnya 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pencatatan perkawinan dan syarat-syarat perkawinan.

Dasar hukum perkawinan di Indonesia secara umum tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.

Selanjutnya Baidhowi menuturkan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Nikah adalah Calon Kemantin (Catin) harus mempersiapkan data antara lain Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Foto warna 2×3 = 2 lembar, 3×4 = 2 lembar, 4×6 = 2 lembar, Surat Keterangan Sehat, Akta cerai/talak asli bagi janda atau duda, surat keterangan kematian bagi janda/duda mati, surat ijin menikah dari komandan bagi TNI/Polri.

Calon Pengantin (Catin) datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan mengisi dan meminta formulir N1, N2, N4, N6 (surat keterangan kematian) jika catin janda/duda mati, Serta ditambah Surat keterangan Sehat dari Puskesmas. kemudian Catin mendaftarkan kehendak nikah ke KUA. Catin dan wali mendaftarkan kehendak nikah/rujuk, membawa semua formulir N dari desa/kelurahan serta berkas-berkas pendukung lainnya. Catin wajib mengisi formulir N3 (persetujuan nikah) dan formulir N5 (ijin orang tua) bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun.

Bidhowi juga menjelaskan terkait Pelaksanaan wali hakim. Pelaksanaan ini dilakukan karena calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Sebelum pelaksanaan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penggunaan wali hakim secara resmi kepada KUA serta melampirkan dokumen pendukung berupa [surat keterangan tidak adanya wali / surat pernyataan keluarga / dokumen pendukung lainnya].

Dalam sambutannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa tugas wali hakim bukan sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keabsahan dan keberkahan pernikahan warga negara Muslim.

“Pelaksanaan wali hakim dilakukan dengan kehati-hatian, berdasarkan syariat dan ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan pernikahan sah secara agama dan hukum negara,” ujar Baidhowi.

Penghulu/Kepala KUA wajib memberikan kelengkapan administrasi nikah dan hukum munakahatnya. Catin wajib mengajukan ijin/dispensasi nikah ke Pengadilan Agama jika usia catin wanita kurang dari 16 tahun dan laki-laki kurang dari 19 tahun. Catin wajib mengajukan dispensasi nikah ke Camat jika pelaksanaannya kurang dari 10 hari jam kerja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *