Palengaan, 3 Juni 2025 – Lebih dari 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kini telah mengantongi sertifikat halal secara gratis berkat pendampingan intensif dari Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan, Fauzan Umam.
Fauzan Umam, yang juga merupakan pendamping produk halal resmi, telah aktif membantu para pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui program fasilitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas produk, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap ajaran agama, tapi juga tentang kepercayaan konsumen. Dengan sertifikat halal, produk UMK kita bisa bersaing di pasar global,” ujar Fauzan.
Pendampingan ini mencakup sosialisasi, bimbingan pengisian dokumen, hingga pengunggahan data ke sistem SIHALAL. Selain itu, Fauzan juga aktif mendorong pelaku usaha untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan mutu produknya agar layak ekspor.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pelaku usaha yang sebelumnya merasa kesulitan memahami proses sertifikasi halal, kini merasa terbantu dan termotivasi untuk terus meningkatkan usahanya.
“Dulu saya tidak tahu bagaimana cara mengurus sertifikat halal. Berkat bimbingan Pak Fauzan, sekarang produk saya sudah tersertifikasi dan permintaan meningkat,” ungkap Muhammad Sukri, pengusaha Es krim cimo dan teh segger Palengaan.
Dengan pencapaian ini, diharapkan makin banyak pelaku UMK di Palengaan yang terdorong untuk mengikuti jejak serupa demi memperkuat daya saing produk lokal di pasar global, serta mendukung terwujudnya ekonomi umat yang mandiri dan berkelanjutan.