Gaspol Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Palengaan dan Penyuluh Agama Serahkan AIW di Lima Titik Sekaligus

Pamekasan – KUA Palengaan Dukung Target ATR/BPN melalui Sertifikasi Tanah Wakaf Digital
Pamekasan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan terus berperan aktif mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Pada Selasa (3/6), KUA Palengaan menyerahkan akta ikrar wakaf tanah elektronik secara serentak di lima titik lokasi yang tersebar di Desa Palengaan Daja dan Palengaan Laok.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Palengaan, KH. Haidar Dardiri, sebagai bagian dari komitmen mendukung target ATR/BPN Pamekasan dalam mendaftarkan dan mensertifikasi tanah-tanah wakaf yang masih belum memiliki legalitas hukum yang kuat.

Program ini merupakan kolaborasi nyata antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam menghadirkan layanan wakaf yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan.

“Digitalisasi ini merupakan bentuk sinergi antara KUA dan ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf. Kami ingin memastikan bahwa setiap tanah wakaf memiliki dasar hukum yang kuat dan aman dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar KH. Haidar Dardiri dalam sambutannya.

Salah satu tokoh penting di balik kelancaran kegiatan ini adalah Itsbat, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Palengaan, yang sejak awal melakukan pendampingan kepada para wakif.

Ia bertugas melakukan verifikasi awal untuk memastikan status hukum dan peruntukan tanah wakaf sudah sesuai ketentuan.

“Kami ingin tanah yang diwakafkan benar-benar bermanfaat jangka panjang dan tidak bermasalah. Sertifikasi ini menjadi langkah awal agar tanah wakaf bisa dimaksimalkan untuk pembangunan keagamaan, pendidikan, dan sosial,” jelasnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa. Mohammad Bakri, perangkat Desa Palengaan Laok, turut hadir sebagai saksi penyerahan di dua titik desa. Sinergi ini mencerminkan dukungan lintas sektor dalam mendukung target nasional satu juta sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan ATR/BPN secara bertahap.

Dengan adanya akta ikrar wakaf tanah elektronik, proses sertifikasi menjadi lebih efisien, terdokumentasi dalam sistem nasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami berharap sertifikasi ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk lebih semangat berwakaf secara legal dan produktif,” tutup KH. Haidar Dardiri.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bagian penting dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang tertib, amanah, dan berdaya guna tinggi untuk umat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *