Pamekasan – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan, KH. Haidar Dardiri, menyerahkan akta ikrar wakaf tanah elektronik secara serentak di lima lokasi berbeda pada hari Selasa (3/6).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi administrasi wakaf serta penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan aset wakaf.Dari lima lokasi penyerahan, tiga di antaranya berada di Desa Palengaan Daja, sementara dua titik lainnya berada di Desa Palengaan Laok. Acara ini disambut antusias oleh masyarakat setempat dan tokoh agama yang hadir untuk menyaksikan momen penting tersebut.
Penyerahan akta ikrar wakaf tanah elektronik ini menandai kemajuan layanan wakaf berbasis digital yang diterapkan oleh Kementerian Agama. Sistem ini memungkinkan proses administrasi wakaf dilakukan secara cepat, transparan, dan terdokumentasi secara resmi dalam sistem nasional.Peran penting dalam kelancaran proses ini juga dimainkan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Palengaan,
Itsbat, yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dan verifikator awal tanah wakaf. Ia terlibat sejak proses identifikasi hingga pendampingan terhadap para wakif.“Verifikasi awal ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan diwakafkan tidak bermasalah secara hukum dan jelas peruntukannya. Kami ingin wakaf benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Itsbat saat ditemui usai kegiatan.
Dalam kegiatan ini, Mohammad Bakri, salah satu perangkat desa Palengaan Laok, turut hadir dan menjadi saksi penyerahan akta di dua titik desa tersebut. Kehadirannya menunjukkan sinergi antara pemerintah desa dan KUA dalam mendukung program keagamaan dan pemberdayaan masyarakat berbasis wakaf.
KH. Haidar Dardiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan keumatan, dan melalui digitalisasi, pengelolaannya bisa menjadi lebih amanah, akuntabel, dan berdampak luas.“Kami berharap wakaf ini benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, baik untuk pendidikan, sosial, maupun keagamaan. Dengan sistem elektronik, proses menjadi lebih cepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penyerahan akta ikrar wakaf tanah elektronik ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus menghidupkan semangat wakaf dalam berbagai bentuknya demi kepentingan bersama.