Larangan – KUA Kecamatan Larangan kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) pada hari ini, dengan total peserta sebanyak 15 pasang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membekali para catin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Acara dibuka oleh Kepala KUA Larangan, Mudenar, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan dari Bimwin bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebelum menikah, tetapi merupakan langkah awal dalam membangun kehidupan keluarga yang berlandaskan nilai-nilai agama dan tanggung jawab sosial.
Pemateri pertama, Slamet Sugianto, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Larangan, menyampaikan materi bertema Tips Membangun Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kualitas ibadah sebagai pondasi rumah tangga. “Perbaiki shalatmu, maka Allah akan memperbaiki hidupmu,” tegasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Anwari Ahmad, juga Penyuluh Agama Islam Kecamatan Larangan. Ia menggunakan pendekatan interaktif dengan memantik pertanyaan, “Apa yang Anda rencanakan setelah berkeluarga?” Para peserta diminta berdiskusi dengan pasangannya, lalu satu per satu maju mempresentasikan hasil diskusi.
Beragam rencana menarik muncul, mulai dari ingin membuka usaha bersama, mendidik anak dengan metode Qur’ani, hingga membangun kebiasaan saling curhat setiap malam. Setiap presentasi ditutup dengan ajakan Anwari untuk diamini bersama.
Sebagai penutup, Abdul Wafi, Penghulu KUA Larangan, menyampaikan pemantapan dari dua materi sebelumnya. Ia mengajak seluruh catin untuk tidak hanya memahami teori pernikahan, tetapi benar-benar mempraktikkan nilai-nilai yang telah diperoleh dalam kehidupan nyata.