
Masjid Agung Pamekasan merupakan masjid kabupaten yang menjadi acuan dari semua masjid untuk daerah Kabupaten Pamekasan dalam penetapan waktu sholat dan imsakiyah ramadhan.
Tempat masjid yang strategis, berada ditengah-tengah kota tidak jarang masjid agung dijadikan sebagai tempat transit oleh musafir/peziaroh untuk melaksanak sholat, apalagi pada bulan ramadhan. Pada bulan suci ramadhan tidak sedikit orang yang memilih masjid agung sebagai tempat untuk i`tikaf selama bulan ramadhan, bahkan salah satu dari jamaah yang memilih masjid agung sebagai tempat i`tikaf ada yang berasal dari desa palengaan.
Aktivitas ibadah di masjid agung pamekasan bulan ramadhan kali ini sedikit berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, hal ini disebabkan karena adanya pandemic covid-19 yang kemudian Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebagai zona merah. Untuk mengantisipasi penyebaran covid19, KH. Ach. Baidawi Absar selaku Ketua Umum Yayasan Takmir Masjid Agung Asy-syuhada Pamekasan mengadakan musyawarah bersama pengurus yang lain yang kemudian menetapkan untuk menerapkan physical distancing selama pandemic covid-19.
Pada saat pertama kali diterapkan physical distancing, masih ada beberapa jamaah yang tidak mau dengan hal tersebut, sehingga pihak takmir harus memberikan pemahaman dan mengarahkan supaya jamaah dapat tertib melaksanakan ibadah sesuai protokoler kesehatan. Untuk mempermudah pengaturan jamaah, pihak takmir memberikan jarak antara jamaah satu dengan jamaah yang lainnya dengan memberikan tanda silang hitam dari lakban.
Dalam penertibn shaf jamaah, KH. Ach. Hadhori (Ketua I Bidang Keagamaan) meminta Muhammad Nadir, Ketua Umum Remaja Masjid Agung Asy-syuhada Pamekasan, supaya ikut membantu mengarahkan jamaah, dan meminta kepada pengurus remas yang lain untuk aktif dalam mengarahkan jamaah supaya tetap memperhatikan physical distancing selama situasi pandemic covid19, demi kesalamatan dan kenyamanan dalam beribadah.
By. Nadir