Oleh : ABDUL RAUB
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pakong
WAKAF tidak menghabiskan harta, melainkan mengekalkankannya. Ia menjadi jalan meraih ridha dan ampunan-Nya. Wakaf merupakan amal ibadah yang istimewa. Nilai manfaatnya tidak hanya bisa dinikmati di dunia saja, tapi juga di akhirat nanti. Selain pahala amalan ini diperoleh ketika pewakaf masih hidup, ia juga tetap mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya.
Selain itu, Wakaf tidak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena ketika seseorang melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.
Syariat wakaf merujuk kepada petunjuk Al-Qur\’an dan Sunnah sebagai berikut:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran 92).
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).
RUKUN WAKAF
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut- Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:
1) Al-waqif (orang yang mewakafkan)
2) Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
3) Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut)
4) Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).
“ Setiap Orang yang berwakaf tak hanya mendapatkan pahala saat menyerahkan wakaf, tapi akan terus mendapat kucuran pahala meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia “
SYARAT WAKAF
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah:
1) Seorang wakif telah dewasa
2) Berakal sehat
3) Tidak berhalangan membuat perbuatan hukum
4) Pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
MACAM-MACAM WAKAF
Merujuk pada ulama ahli fiqh, Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
- Wakaf khairi
Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit. - Wakaf ahli atau zurri
Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF - Allah menganugerahkan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sinilah, kemudian timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Ada yang miskin, kaya, cerdas, bodoh, kuat dan lemah. Di balik semua itu, tersimpan hikmah. Di mana, Allah memberikan kesempatan kepada yang kaya menyantuni yang miskin, yang cerdas membimbing yang bodoh dan yang kuat menolong yang lemah. Dengan ini, bisa dikatakan bahwa Wakaf tidak hanya memiliki aspek interaksi vertikal tapi ia juga mengandung aspek interaksi horizontal (sosial).
